Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Mulyani Jelaskan soal Beda Data Transaksi Rp3,3 Triliun dengan Rp35 Triliun Versi Mahfud

Sri Mulyani menjelaskan soal adanya perbedaan data transaksi janggal antara dirinya dan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sri Mulyani Jelaskan soal Beda Data Transaksi Rp3,3 Triliun dengan Rp35 Triliun Versi Mahfud
YouTube Komisi III DPR
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal adanya perbedaan data transaksi janggal antara dirinya dan yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD.

Adapun data Sri Mulyani yakni sebesar Rp3,3 triliun di Kementerian Keuangan sementara data yang disampaikan Mahfud sebesar Rp 35 triliun.

"Kemudian perbedaannya di mana, Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun dan kami Rp 3,3 triliun. Yang kami sampaikan Rp 3,3 triliun memang menyangkut Kemenkeu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023)

Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan Rp18,7 triliun adalah data korporasi.

"Sisanya Rp13 triliun adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH (Aparat Penegak Hukum), 64 surat dengan nilai transaksi Rp13 triliun," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan surat yang dikirim ke APH itu tidak diterima olehnya.

"Karena surat ini tidak ke kami, dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, ya kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut. Makanya di Komisi XI kami fokusnya di yang abu-abu, karena itu suratnya ke kami dan kami bisa buka kembali seluruh data menyangkut surat surat tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Itu yang membedakan, sama tapi beda presentasi, Pak Menko menyampaikan Rp 35 triliun karena itu semua menyebut nama pegawai Kemenkeu," lanjut Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud 

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.

Baca juga: Mahfud MD: Tidak Ada Perbedaan Data yang Disodorkan Ketua TPPU dengan Sri Mulyani ke DPR

"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.

Sementara itu pada RDP diawal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah temuan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun seluruhnya terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut SMI, dari total Rp 349 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya ada Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas