Syarat Penumpang Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin
Masyarakat yang hendak mudik lebaran menggunakan kereta api harus mematuhi persyaratan penumpang. Terutama syarat minimal vaksin.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Syarat Penumpang Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023: Wajib Vaksin](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kereta-api-indonesia.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang hendak mudik lebaran menggunakan kereta api harus mematuhi persyaratan penumpang.
Terutama syarat minimal vaksin bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.
Saat ini, aturan perjalanan kereta api mengacu pada SE No. 84 Kementerian Perhubungan, tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/3984/2022, tanggal 18 Desember 2022.
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 18 Tahun ke Atas
1. Wajib vaksin ketiga (booster)
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: 123 Juta Orang akan Mudik, BPJT Siapkan 9 Ribu Toilet Portabel
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13 - 17 Tahun
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6 - 12 Tahun
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)
3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.