Syarat PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2023
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA atau SMK akan segera dibuka. Simak syaratnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK, SD, SMP hingga SMA atau SMK akan segera dibuka.
Apabila melihat dari tahun 2022, PPDB akan dibuka antara Mei hingga Juli.
Sembari mempersiapkan, orang tua maupun calon siswa dapat melihat persyaratan PPDB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Syarat PPDB TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a. paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Baca juga: Contoh Soal PAT, UAS IPA Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Kunci Jawaban
Syarat PPDB SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 tahun; atau
b. paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan: