Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Singgung soal Motif hingga Vonis Ringan Eliezer

Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Singgung soal Motif hingga Vonis Ringan Eliezer
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Hakim Pengadilan Tingg DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Diketahui, Majelis Hakim Pengailan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023), dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

Lantas, apa alasan hakim menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo

Terdapat sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Di antaranya, hakim tinggi berpendapat, putusan hakim PN Jaksel telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Singgih Budi Prakoso membaca pertimbangan hukum putusan banding. 

Berita Rekomendasi

Lantaran putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.

"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan," jelas hakim.

"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," lanjutnya.

Tentang motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo

Soal motif yang diajukan dalam banding Ferdy Sambo, hakim tinggi juga sependapat dengan hakim PN Jaksel. 

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan bukannya tidak ada motif dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melainkan motif membunuh Ferdy Sambo punya penafsiran berbeda antara penasihat hukum dengan majelis hakim Judex Factie tingkat pertama atau majelis hakim yang menangani perkara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas