Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, tetap divonis hukuman pidana mati. Berikut hal yang memberatkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Bahkan, korban bersama-sama rombongan dan Putri Candrawathi, ikut pulang ke Jakarta.

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tetap di vonis pidana mati.
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tetap di vonis pidana mati. (Kolase Tribunnews)

"Hal ini bisa dilihat bahwa korban masih tetap berada di kediaman di Magelang, pada saat setelah kejadian masih bertemu dan berbicara dengan saksi Putri Candrawathi."

"Masih bersama-sama melakukan perjalanan dari Magelang ke Jakarta," pungkasnya.

Baca juga: Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Ada Hikmah Besar dari Perkara Ini

Pakar Hukum Pidana Sebut Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Ideal

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, memberi tanggapan soal sidang banding Ferdy Sambo.

Sidang putusan banding yang digelar secara terbuka, dinilai Hibnu sebagai hal ideal.

"Kalau kita bicara ideal, ya peradilan Sambo ini. Jadi tidak hanya di Pengadilan Negeri, di Pengadilan Tinggi pun juga harus terbuka untuk umum, apalagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung," kata Hibnu, Rabu.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, Hibnu menegaskan tentunya ada alasan tertentu mengapa sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.

Menurutnya, agar kasus Ferdy Sambo ini menjadi perhatian masyarakat.

"Jadi nggak ada dibacakan secara singkat atau secara simple, nggak (begitu), terbuka untuk umum."

"Maksudnya apa sih terbuka untuk umum? Agar masyarakat bisa memperhatikan, bisa menilai sehingga tidak terjadi kesesatan," jelas Hibnu.

Oleh karena itu, Hibnu menyebut sidang ini termasuk dalam model Due Process of Law atau suatu proses hukum yang baik, benar, dan adil.

"Sehingga inilah peradilan Sambo ini peradilan yang model model due process of law," pungkas Hibnu.

(Tribunnews.com/Ifan/Fitri Wulandari)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas