Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal, menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023) hari ini.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati
Rizki Sandi Saputra
Sidang putusan banding terhadap terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar hasil putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibacakan hakim pada Rabu (12/4/2023) hari ini.

Empat terdakwa yang menjalani sidang putusan banding ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Dalam sidang putusan, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo cs.

Di mana sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo cs

Berita Rekomendasi

Berikut ini hasil putusan banding Ferdy Sambo cs terkait vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Ferdy Sambo

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman mati terkait kasus Brigadir J

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," lanjutnya.

2. Putri Candrawathi

Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga tidak mengubah hukuman 20 tahun Putri Candrawathi.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Ewid Soetriadi, dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi.
Sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

3. Ricky Rizal

Begitu juga terdakwa Ricky Rizal yang juga ditolak permohonan bandingnya oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hakim Ketua Mulyanto memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 13 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Ricky Rizal.

"Mengadili menerima permintaan banding masing-masing dari penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap di dalam tahanan," ujar Mulyanto dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta: Putusan Pidana 20 Tahun untuk Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Desakan Publik

4. Kuat Maruf

Terkini, Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Abdul Fattah, juga menyatakan untuk menguatkan putusan hukuman 15 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Kuat Ma'ruf.

"Mengadili menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf dan penuntut umum."

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.b/2022/PN Jaksel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut."

"Menetapkan lamanya terdakwa Kuat Maruf ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," kata Singgih dalam sidang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023).

Di antaranya Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun putusan sidang banding untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo telah dibacakan lebih dulu.

Dilanjutkan sidang putusan banding untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Adapun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas