Hakim PT DKI Jakarta: Putusan Pidana 20 Tahun untuk Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Desakan Publik
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan atas hukuman pidana 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Hakim PT DKI Jakarta: Putusan Pidana 20 Tahun untuk Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Desakan Publik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-chandrawathi-divonis-20-tahun-penjara_20230214_151500.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana 20 tahun penjara terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hakim Ketua, Ewit Soetriadi mengatakan penguatan putusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan adanya desakan publik.
"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik," kata Ewit dalam sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam hal ini, Ewit menyebut jika Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Keputusan menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kata Ewit, karena majelis hakim menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan di masyarakat.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua
"Akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaiman pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengumumkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Ewid Soetriadi dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Putri Candrawathi maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Vonis Ferdy Sambo cs
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.