Hasil Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak, Kuatkan Putusan PN Jaksel
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap vonis pidana mati Ferdy Sambo.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis terdakwa kasus pembunuan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, mengatakan dengan putusan banding tersebut, menetapkan supaya Ferdy Sambo tetap berada di tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Singgih Budi, Rabu (12/4/2023), saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Setelahnya Hakim Ketua Singgih langsung mengetok palu.
Ia mengatakan putusan tersebut akan segera disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati
Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga turut menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.
Putusan sidang banding Putri Candrawathi akan dibacakan setelah Ferdy Sambo, kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.