Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Sebut Bareskrim Bakal Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli Bahuri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Sebut Bareskrim Bakal Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli Bahuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK yang ditemukan di Kementerian ESDM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Adapun kasus itu menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sigit mengatakan penyidik bakal mendalami seluruh laporan polisi yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Tentunya kalau memang, kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit menuturkan penyidik nantinya akan mendalami jika memang ada proses yang dilanggar di balik kebocoran dokumen tersebut.

Sebab, sudah tugas penyidik Polri melakukan pendalaman.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

Berita Rekomendasi

"Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut dibuat oleh organisasi Putra Bangsa dan diterima dengan Nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 11 April 2023 dengan nama pelapor Muhammad Farhans.

Perwakilan organisasi Putra Bangsa, Jehan Mahes Palevi menyebut pelaporan itu perlu dilakukan karena hal itu sudah masuk ranah pidaha.

Baca juga: Enggan Tanggapi Polemik Firli Bahuri vs Brigjen Endar, Komisi III DPR: Biar Mereka Selesaikan Dulu

"Ini bukan bicara kode etik saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ini, namun terkait tindak pidana. Salah satunya kebocoran data, data rahasia negara ini kan sudah memasuki ranah pidana," kata Jehan saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Jehan mengatakan data rahasia seharusnya bisa terjaga dan tidak beredar apalagi berada di pihak yang berperkara.

Kendati demikian, ia mengaku sengaja membuat pihak terlapor pada kasus tersebut masih dalam lidik dengan harapan penyidik tidak terpaku pada satu atau dua pelaku saja.

Jehan berharap nantinya penyidik akan dapat mengungkap para pelaku atau jaringan yang terlibat di dalamnya.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Demo Minta Firli Bahuri Dicopot

"Sebab itulah mengapa di dalam LP, pihak terlapornya tidak disebutkan secara langsung kepada FB (Firli Bahuri) melainkan masih dalam Lidik," tuturnya.

"Agar yang dipastikan telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya FB, namun juga dapat menjerat gembong, dan juga orang-orang yang terlibat dengannya," katanya.

Firli akan Dilaporkan ke Polisi Setelah ke Dewas

Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah melanggar etik, pada hari ini, Senin (10/4/2023).

Selain ke Dewas, eks pimpinan KPK beserta Koalisi Masyarakat Sipil juga akan melaporkan Firli Bahuri ke polisi terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM.

Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai, dugaan kebocoran dokumen itu sudah masuk ranah pidana.

"Selain melaporkan saudara Firli ke dewan pengawas, kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas, kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Duduk Perkara Kebocoran Dokumen

Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.

Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.

Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.

Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.

Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.

Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.

Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas