Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik mengenai Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.
Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.
Ia menyampaikan Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah.
Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.
"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.