Pendapat Majelis Hakim PT DKI Jakarta soal Memori Banding Kubu Ferdy Sambo
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menegaskan bahwa istilah ultra petita tidak dikenal dalam hukum pidana.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menanggapi memori banding dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Majelis hakim PT DKI Jakarta membantah memori banding kubu Ferdy Sambo itu yang menyebut kalau mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau ultra petita.
Adapun ultra petita merupakan penjatuhan vonis yang diberikan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Singgung Vonis Ringan Eliezer, Ini Alasan Hakim Banding Tidak Mengulasnya
Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menegaskan bahwa istilah ultra petita tidak dikenal dalam hukum pidana.
"Tentang hal ini majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di hukum pidana," kata Hakim Singgih dalam sidang saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di ruang sidang PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut kata Hakim Singgih, ultra petita itu hanya dikenal dalam hukum perdata yang diatur melalui hukum acara perdata.
Bahkan kata dia, vonis majelis hakim yang melebihi tuntutan jaksa seperti kasus ini juga beberapa kali pernah terjadi yang kemudian menjadi yurisprudensi.
"Sistem hukum Indonesia tidak terpaku pada civil law atau Undang-Undang jadi sumber hukum tetapi juga bermuara pada common law yang dasarkan pada yurisprudensi," ucapnya.
Atas hal itu, PT DKI Jakarta menyimpulkan bahwa putusan pidana mati yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan sah-sah saja.
"Dengan demikian secara mutatis mutandis ultrapetita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana," tukas dia.
Ferdy Sambo Tetap Dipidana Mati
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.