Pengadilan Tinggi Segera Serahkan Hasil Putusan Banding: Beri Kesempatan Sambo Ajukan Kasasi
Majelis hakim akan segera mengirimkan hasil putusan banding tersebut ke pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk itu, majelis hakim akan segera mengirimkan hasil putusan banding tersebut ke pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Intinya bahwa kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan ini akan kita segera sampaikan ke penuntut umum maupun ke terdakwa atau penasehat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam sidang, Rabu (12/4/2023).
Nantinya, pihak-pihak yang berperkara khususnya terdakwa dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait perkara tersebut.
"Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak mengajukan upaya hukum berupa kasasi," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Baca juga: Hasil Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak, Kuatkan Putusan PN Jaksel
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucapnya melanjutkan.
Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 13 Februari 2023 lalu.
Vonis Ferdy Sambo cs