Profil H Mulyanto, Hakim Anggota dalam Sidang Putusan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Berikut profil H Mulyanto, hakim anggota sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan profil hakim anggota sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, H Mulyanto.
Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).
Terkait vonis yang diterima sebelumnya, para terdakwa pun mengajukan banding.
Para terdakwa yang mengajukan banding yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota dalam sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs yang telah menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Baca juga: Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo Versi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Profil Hakim H Mulyanto
H. Mulyanto, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dirinya berpangkat Pembina Utama (IV/e) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mulyanto pernah menyelesaikan gelar S-1 Ilmu Hukum nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Kemudian ia menyelesaikan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM, Jakarta Pusat.
Vonis Ferdy Sambo cs
Diketahui sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.
Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso awalnya membacakan identitas terdakwa.
Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Hakim Ketua pun melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Nuryanti)