Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil H Mulyanto, Hakim Anggota dalam Sidang Putusan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs

Berikut profil H Mulyanto, hakim anggota sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil H Mulyanto, Hakim Anggota dalam Sidang Putusan Banding Kasus Ferdy Sambo Cs
Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo (kiri) terdakwa kasus pembunuhan rencana terhadap Brigadir J. H Mulyanto (kanan) hakim anggota sidang putusan banding Ferdy Sambo cs. Berikut profil Hakim H Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan profil hakim anggota sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, H Mulyanto.

Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Terkait vonis yang diterima sebelumnya, para terdakwa pun mengajukan banding.

Para terdakwa yang mengajukan banding yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota dalam sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs yang telah menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Baca juga: Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo Versi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Profil Hakim H Mulyanto

Berita Rekomendasi

H. Mulyanto, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dirinya berpangkat Pembina Utama (IV/e) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mulyanto pernah menyelesaikan gelar S-1 Ilmu Hukum nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Kemudian ia menyelesaikan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM, Jakarta Pusat.

Vonis Ferdy Sambo cs

Diketahui sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas