Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Tes Akpol 2023 di Tingkat Daerah dan Tingkat Pusat, Berikut Sistem Penilaiannya

Berikut sejumlah tahapan tes penerimaan Akpol 2023 di tingkat daerah dan tingkat pusat.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tahapan Tes Akpol 2023 di Tingkat Daerah dan Tingkat Pusat, Berikut Sistem Penilaiannya
Dok. Polri
Ilustrasi - Berikut sejumlah tahapan tes penerimaan Akpol 2023 di tingkat daerah dan tingkat pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Akademi Kepolisian (Akpol) 2023 masih dibuka hingga 17 April 2023 di website penerimaan.polri.go.id

Setelah mendaftar online di website tersebut, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda setempat sesuai domisilinya.

Terdapat sejumlah tahapan tes pemeriksaan dan pengujian yang akan diikuti oleh pendaftar Akpol 2023.

Tahapan tes taruna/taruni Akpol 2023 diselenggarakan di tingkat daerah dan tingkat pusat. 

Dikutip dari dokumen pengumuman penerimaan Akpol 2023, tes ujian yang dilaksanakan tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda. 

Sementara tes Akpol 2023 di tingkat pusat diselenggarakan oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Cara Verifikasi Pendaftaran Polri 2023 di Polres atau Polda Setempat, Ini Berkas yang Perlu Dibawa

Selengkapnya, berikut ini tahapan tes Akpol 2023:

Berita Rekomendasi

Tahapan Tes Akpol 2023 di Tingkat Daerah

1. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

2. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

3. Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

4. Tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

a. Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian);

b. Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan);

c. Matematika;

d. Bahasa Indonesia.

5. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

6. Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

7. Pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif
(MS/TMS);

8. Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

9. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).

10. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;

Baca juga: Rekrutmen Polri: Pendaftaran Akpol 2023 Diperpanjang hingga 17 April 2023, Ini Cara Daftarnya

Tahapan Tes Akpol 2023 di Tingkat Pusat

1. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

2. Pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

3. Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

4. Pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

5. Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;

6.Tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

7. Pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;

8. Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;

Baca juga: Hilangkan Citra Masuk Polisi Pakai Uang, Polri Bukan Hotline Pengaduan Masalah Rekrutmen

Sistem Penilaian Tes Akpol 2023

Sistem penilaian dan norma kelulusan Akpol 2023 mengacu pada ketentuan sebagai berikut:

1. Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

2. Penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai ”0”.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas