Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Kemenag: Tetap Berinfak, Cek Rekening Tujuan saat Beramal

Ia mengatakan, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi jemaah untuk lebih cermat, bukan dijadikan alasan untuk tidak berinfak di masjid.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Kemenag: Tetap Berinfak, Cek Rekening Tujuan saat Beramal
twitter
Terduga pelaku menempelkan stiker Qris bertuliskan Restorasi Masjid di Masjid Nurul Amanah, Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023). 

Pada saat menempelkan stiker barcode QRIS itu, tersangka melakukannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengurus masjid setempat.

"Dana QRIS yang ditempelkan di beberapa tempat ibadah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Auliansyah menuturkan, adapun aliran dana hasil penipuan berkedok scan QRIS itu langsung masuk ke dua rekening pribadi milik Iman Mahlil.

Kendati demikian, Auliansyah belum membeberkan berapa total uang yang didapatkan tersangka sepanjang melakukan modus penipuan tersebut.

"Terkait jumlah-jumlah dan yang lainnya masih kita lakukan pengembangan masih kita lakukan pendalaman nanti akan kita lakukan atau kita infomasikan lebih lanjut," pungkasnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Mohammad Iman Mahlil Lubis (MIML) sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok penukaran kode QRIS di sejumlah masjid di wilayah DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminl Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penangkapan Iman itu usai pihaknya melakukan pengembangan atas laporan pihak masjid yang menjadi salah satu korban penipuan tersangka.

"Kemudian kami bersama-sama menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya kami telah mengamankan 1 orang yang berinisial MIML," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Akibat perbuatannya tersangka kemudian dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," jelasnya.

Tak hanya dijerat dengan UU ITE, polisi juga menjerat Iman Mahlil dengan UU tentang transfer dana.

"Kemudiam kami jerat dengan Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP," jelasnya.

Untuk informasi, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria menukar barcode Qris yang berada di kotak amal di masjid.

Aksinya terekam kamera CCTV dan viral yang satu di antaranya diunggah akun Instagram @merekamjakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas