Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Datangi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa: Saya Pulang Bisa Tinggal Nama Saja

Teddy mengatakan, praktik narkotika di negara manapun sangat kejam, tak punya toleransi dan sangat tertutup bagi dunia luar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bantah Datangi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa: Saya Pulang Bisa Tinggal Nama Saja
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jenderal bintang dua, Irjen Pol TeddY Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara peredaran narkoba. Pledoi itu dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membantah pernah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan. Teddy menyebut jika dirinya benar berkunjung ke sana, maka ia pulang hanya tinggal nama.

"Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut," kata Teddy membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Teddy mengatakan, praktik narkotika di negara manapun sangat kejam, tak punya toleransi dan sangat tertutup bagi dunia luar.

Pabrik sabu juga diisi oleh para mafia yang tak punya belas kasih.

Sehingga menurutnya, kesaksian terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda soal kunjungan tersebut tidak masuk logika.

"Secara logika apakah mungkin seorang polisi dari negara lain, Indonesia, mengunjungi pabrik sabu di Taiwan di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia, pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengatakan tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Linda juga memiliki bukti paspor yang dicap.

Baca juga: Bantah Cerita Linda Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa Heran: Secara Logika Apa Mungkin?

Linda mengungkap hal ini dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Ia menyebut keterangan Teddy dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pabrik di Taiwan merujuk pada pabrik sabu yang keduanya datangi.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, Pak Tedy bilang begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita kesana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jawab Linda.

"Ya saya kasih telepon dulu kesana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar. Jadi saya kesana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu 3 kali ke Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.

"Oke berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?" tanya penasihat hukum.

"Pabrik sabu," tegas Linda.

Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas