Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi

Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Pakar Sebut Sidang Banding Ideal, Ayah Brigadir J Beri Apresiasi
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Permohonan bandingnya ditolak, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, ayah Brigadir J beri apresiasi kepada Majelis Hakim. 

Mengenai apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan harapan pihaknya yakni mendapat keadilan untuk keluarga dan mendiang Brigadir J.

Baca juga: Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati

Karena putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman Ferdy Sambo, maka dianggap sudah sesuai harapan.

"Ya tentu harapan kita, kita mendapat keadilan untuk almarhum Yosua," ungkap Samuel Hutabarat.

Seperti diketahui, sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar secara terbuka.

Namun, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bila motif pembunuhan tidak perlu dibuktikan.

Menurut hakim tinggi, motif membunuh tersebut kian tidak jelas lantaran saksi-saksi penting seperti Kuat Maruf dan Susi yang ada di Magelang, sejak awal tidak terbuka untuk menyampaikan cerita yang sebenarnya saat ditanya Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo tetap dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (WARTAKOTA/YULIANTO)
BERITA TERKAIT

Majelis Hakim Tinggi juga menyatakan, putusan hakim PN Jaksel perihal perkara Ferdy Sambo bernomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tertanggal 13 Februari 2023, telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat, dan benar secara hukum.

Berkenaan dengan putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023 tak masuk pertimbangan dan dikesampingkan.

Baca juga: Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Hakim Singgung soal Motif hingga Vonis Ringan Eliezer

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga menerima putusan banding pada Rabu (12/4/2023).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.

Lalu, Putri Candrawathi tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas