Irjen Teddy Minahasa Ungkap Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa
Irjen Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Brigjen Mukti Juharsa dan AKBP Dony Alexander, Wadirnarkoba Polda Metro Jaya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Brigjen Mukti Juharsa, Dirnarkoba Bareskrim Polri dan AKBP Dony Alexander, Wadirnarkoba Polda Metro Jaya.
Percakapan itu terjadi saat dirinya ditangkaptim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.
Kombes Mukti yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy akan dikenakan pasal penyertaan, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya, dalam rangka pemindahan tempat penahanan, saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Pak Dony Alexander sebagai berikut: Mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Kemudian percakapan juga terjadi pada 4 November 2022 saat Teddy dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Teddy Minahasa Tanyakan soal Nota Pembelian Tawas di e-Commerce
Kala itu, Teddy dihampiri Mukti Juharsa dan Dony Alexander.
Dalam percakapan tersebut keduanya menyampaikan permohonan maaf kepada Teddy karena hanya menuruti perintah pimpinan.
"Tanggal 4 November 2022 Dir dan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya menghampiri kamar sel saya, dan mengatakan: Mohon izin jenderal, kami semua tidak percaya jenderal melakukan ini. Tetapi kami mohon maaf, kami hanya melaksanakan perintah pimpinan saja," ujar Teddy.
Sayangnya, tak dijelaskan siapa pimpinan yang dimaksud.
Baca juga: Bantah Datangi Pabrik Sabu di Taiwan, Teddy Minahasa: Saya Pulang Bisa Tinggal Nama Saja
Selain perintah pimpinan, Mukti pada saat itu menambahkan informasi rahasia kepada Teddy.
Informasi rahasia itu berupa hasil pemeriksaan Teddy yang dinyatakan positif dan kemudian diralat menjadi negatif.
"Izin jenderal sebenarnya ini rahasia, hasil uji laboratorium jenderal adalah negatif metafetamina. Tadinya kami berharap hasilnya positif agar dapat kami terapkan pasal 127 saja, sehingga Jenderal cukup direhabilitasi saja," kata Teddy, mengingat kembali perkataan Mukti kala itu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati pada Kamis (30/3/2023) lalu.
Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Strategi Richard Eliezer dalam Kasus Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.