Kronologi Anas Urbaningrum Janji Siap Digantung di Monas Jika Terbukti Korupsi, Kini Kekeh Tak Salah
Mengingat lagi kronologi Anas Urbaningrum mengucap janji siap digantung di Monas jika terbukti korupsi.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.com - Janji eks Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, pada 2012 silam, kembali dibicarakan.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023), usai menjalani masa hukuman delapan tahun penjara.
Di awal namanya terseret kasus Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum sempat mengucap janji bersedia digantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Janji yang diucapkan Anas Urbaningrum ini bermula saat eks Bendaraha Umum Demokrat, M Nazaruddin, menyeret namanya dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011.
'Nyanyian' Nazaruddin ini bermula saat ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek Wisma Atlet Jaka Baring, Palembang, Sumatra Selatan, pada Mei 2011.
Baca juga: Disinggung Janjinya Gantung di Monas, Anas Urbaningrum: Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan
Kala itu, Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum menerima aliran dana dari suap atas proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Ia sendiri mengaku bingung saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena tidak merasa terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet.
Nazaruddin mengklaim, yang menerima aliran dana Wisma Atlet bukan dirinya, melainkan Anas Urbaningrum.
"Anas yang terima aliran dana Wisma Atlet, bukan saya," ujar Nazaruddin, Selasa (19/7/2011), dikutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW).
Lebih lanjut, Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum lah yang merekayasa suap proyek Wisma Atlet.
Ia mengatakan, Anas Urbaningrum banyak menikmati uang dari proyek-proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nazaruddin mencontohkan, Anas Urbaningrum menerima uang Rp50 miliar dari proyek Wisma Atlet Hambalang.
Uang itu, kata Nazaruddin, dipakai Anas untuk memenangkan dirinya menjadi Ketua Umum Demokrat.
"Anas yang merekayasa semuanya, kok saya dijadikan tersangka," katanya.
"Dari proyek Ambalang, untuk pemenangan Anas Rp 50 miliar. (Dana) dibawa dengan mobil boks oleh Ibu Yulianis."
"Ibu Yulianis sekarang dilindungi Anas,” lanjut Nazaruddin kala itu.
Ia kembali menyebut nama Anas Urbaningrum saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda membacakan eksepsi atau nota keberatan, pada 7 Desember 2011.
Saat membacakan eksepsinya, Nazaruddin mengaku tugasnya hanya memperkenalkan Mindo Rosalina Manullang ke Angelina Sondakh atas perintah Anas Urbaningrum.
Baca juga: Pidato Lengkap Anas Urbaningrum usai Bebas, Sebut Nama 3 Sahabat, Saan Mustofa hingga Gede Pasek
Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proyek pembangunan Wisma Atlet.
"Tugas saya hanya memperkenalkan Rosa (Mindo Rosalina Manullang) ke Angie (Angelina Sondakh), sesuai perintah Anas Urbaningrum," ungkap Nazaruddin, Rabu (7/12/2011).
"Dalam pembicaraan tersebut, disepakati Menpora (Andi Mallarangeng) dan Angie, Banggar (Badan Anggaran) akan membuat anggaran khusus untuk proyek Hambalang."
"Teknisnya, secara detail akan dibicarakan di Komisi X. Setelah itu, hasil pertemuan tersebut saya laporkan kepada Anas."
"Jadi kewajiban saya hanya menjalankan perintah dari Anas. Saya tidak pernah ikut campur dalam proyek itu, dan saya tidak pernah membicarakan proyek Wisma Atlet," tegasnya.
Anas Ucap Janji Siap Digantung di Monas
Anas Urbaningrum menyatakan siap digantung di Monas jika ia terbukti menerima uang suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Janji ini diucapkan lantaran Anas Urbaningrum tampaknya gerah namanya terus disebut Nazaruddin.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Lebih lanjut, Anas Urbaningrum menilai tudingan Anas Urbaningrum kepadanya hanyalah sebuah ocehan.
Karena itu, ia merasa KPK tidak perlu repot-repot mengurus kasus Hambalang.
"Saya tegaskan ya, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang. Mengapa?"
"Karena itu kan asalnya ocehan dan karangan yang tidak jelas," tuturnya.
Baca juga: Profil Saan Mustofa, Namanya Disebut Anas Urbaningrum dalam Pidato, Eks Kader Demokrat
Namun, setahun setelahnya, atau pada Februari 2013, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Hambalang.
Kini Kekeh Tak Salah
Usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum kembali diingatkan soal janjinya siap digantung di Monas.
Saat pulang ke kampung halamannya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (12/4/2023), Anas Urbaningrum ditanya awak media soal janjinya.
"Bagaimana, Pak janjinya? Janji gantung di Monas?" tanya seorang awak media, Rabu, dikutip dari siaran langsung Facebook Surya Online.
Tetapi, Anas Urbaningrum tidak secara gamblang menjawab pertanyaan tersebut.
Anas menegaskan yang terpenting adalah secara lahir batin ia meyakini tidak melakukan korupsi seperti yang telah dituduhkan pada dirinya.
Keyakinannya itu, kata Anas, bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan berubah sampai kapanpun.
"Nomor satu itu adalah keyakinan lahir batin, bahwa saya tidak melakukan sesuatu yang dituduhkan (korupsi)."
"Keyakinan lahir batin, dunia akhirat, bisa dipertanggungjawabkan, dan itu tidak akan pernah berubah sampai kapanpun. Karena saya yang tahu," jawab Anas Urbaningrum.
Dulu Ajukan Banding hingga Kasasi
Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
Pada September 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tak hanya itu, tanah Pondok Ali Ma'sum di Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut-sebut merupakan hasil korupsi, disita.
Baca juga: Politisi Demokrat Kasihan Lihat Anas Urbaningrum Banyak Dikritik di Medsos
Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut.
Oleh PT DKI Jakarta, pada Februari 2015, vonis Anas Urbaningrum berkurang dari delapan tahun penjara, menjadi tujuh tahun.
Tanahnya di Krapyak, Yogyakarta pun dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, ia tetap diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Meski vonisnya telah diringankan, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA menolak kasasi Anas Urbaningrum dan justru memperbanyak masa hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun.
Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hasilnya, vonis Anas Urbaningrum disunat MA menjadi delapan tahun penjara.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Srihandriatmo Malau/Milani Resti Dilanggi)