MKD Pastikan Tindaklanjuti Laporan ICW soal 55 Anggota DPR Tak Patuh LHKPN
Adang menegaskan nantinya MKD akan mendalami apakah 55 anggota DPR tersebut masuk dalam kategori hukuman berupa teguran lisan, tertulis, atau pemindah
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun memastikan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 55 orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN).
"Oh pasti (ditindaklanjuti). Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," kata Adang di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Adang menegaskan nantinya MKD akan mendalami apakah 55 anggota DPR tersebut masuk dalam kategori hukuman berupa teguran lisan, tertulis, atau pemindahan anggota dari AKD.
"Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan," ujarnya.
Dia menuturkan MKD telah menerima, mengecek hasil laporan ICW tersebut dan hasilnya lengkap.
"Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," ungkap Adang.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sebanyak 55 orang pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait ketidakpatuhan dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN)
"Dalam pengamatan kami, konteks ketidakpatuhan itu ada 3 poin," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: MKD DPR Tegaskan Selalu Imbau Anggota Tertib Lapor LHKPN
Kategori pertama yakni terlambat melaporkan, lalu tidak berkala, dan tidak melaporkan LHKPN sama sekali.
"Pantauan ICW LHKPN-nya yang kami maksudkan adalah LHKPN 2019-2021 ketika ada penyelenggara negara khususnya anggota DPR RI apalagi pimpinan AKD tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.
Menurutnya, tidak melaporkan LHKPN itu adalah tindakan melawan hukum, sebab mandat untuk kewajiban melaporkan LHKPN tertuang secara langsung di dalam UU NO 28 tahun 1999.
"Yang juga turunannya diatur dalm peraturan KPK no 2 tahun 2020," ujar Kurnia
Kurnia mengatakan dari 55 orang yang dilaporan, terdapat pimpinan DPR sebanyak 4 orang yang diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.
Tak hanya itu, Kurnia juga menemukan yang tak patuh LHKPN yakni pimpinan komisi 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan badan akuntabilitas keuangan negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang.
"Maka dari itu atas konteks tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi ada hubungannya dengan kode etik DPR. Di dalam peraturan kode etik DPR ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mematuhi peraturan perundang undangan karena LHKPN adalah mandat dari UU dan mereka tidak patuh, maka kami adukan 55 orang ini ke MKD," pungkas Kurnia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.