Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Keluarga Brigadir J Soal Banding Ferdy Sambo yang Ditolak dan Tetap Divonis Mati

Keluarga, lanjut Samuel, hanya berharap agar ada penguatan dari vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Respons Keluarga Brigadir J Soal Banding Ferdy Sambo yang Ditolak dan Tetap Divonis Mati
Kolase
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo - Keluarga, lanjut Samuel, hanya berharap agar ada penguatan dari vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa. 

Tak hanya Ferdy Sambo, tapi juga ketiga terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf

Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan memperkuat putusan PN Jakarta Selatan. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.

Istrinya, Putri Candrawathi, tetap mendapat hukuman penjara 20 tahun.

Lalu, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.

Selanjutnya Bripka Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.

Dengan putusan banding tersebut, upaya keempat terpidana tersebut untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, pupus.

Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat & Benar Secara Hukum

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan).
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com)
BERITA REKOMENDASI

Alasan Banding Ditolak

Adapun alasan banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena hakim tinggi berpendapat, putusan hakim PN Jaksel telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso. 

Lantaran putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023, dikesampingkan.

"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan."

"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," jelas hakim.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas