Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Lama Kita Dorong Masa Enggak Rampung-rampung

Jokowi tegaskan pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR karena sangat penting.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal RUU Perampasan Aset, Jokowi: Sudah Lama Kita Dorong Masa Enggak Rampung-rampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo . Jokowi tegaskan pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR karena sangat penting. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan di DPR.

Menurut Presiden penerbitan peraturan tersebut sangat penting sekali.

“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Kamis, (13/4/2023).

Jokowi mengatakan telah menyampaikan kepada DPR dan Kementerian terkait segera menyelesaikan draft pembahasan RUU tersebut.

Apabila pembahasan rampung ia akan segera meneken surat presiden (Surpres).

“Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” kata Presiden.

Jokowi mengatakan sudah lama ia mendorong pembahasan RUU tersebut. Namun ia heran pembahasannya belum juga rampung.

Berita Rekomendasi

“Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung,” pungkasnya.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut RUU Perampasan Aset Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.

Oleh karena itu Pemerintah, kata Presiden, akan terus mendorong agar pembahasan RUU tersebut segera diselesaikan di DPR.

"RUU perampasan aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Dan ini prosesnya sudah berjalan, kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Presiden berharap dengan adanya UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan aset-aset milik pelaku kejahatan utamanya koruptor. 

Aset-aset yang berkaitan dengan korupsi bisa dengan mudah di rampas untuk dikembalikan ke negara.

“Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti, karena payung hukumnya jelas,” pungkasnya.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, DPR Sebut dalam Posisi Tunggu Surpres dan Draf dari Pemerintah

Sebelumnya RUU Perampasan Aset sempat disinggung Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Mahfud meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.

Mahfud yakin dengan adanya aturan Perampasan Aset maka masalah penyitaan keuangan hasil korupsi dapat dilakukan dengan mudah.

"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak Bambang Pacul, pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," kata Mahfud.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa pihaknya konsisten soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera dibahas.

Ini lantaran RUU tersebut bisa sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang, yang kini ramai diberitakan dilakukan oleh puluhan pegawai pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Didik mengatakan saat ini pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah.

“Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukkan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Mengapa RUU Perampasan Aset penting di tengah terungkapnya kekayaan fantastis pegawai pemerintah?

Legislator Partai Demokrat ktu menambahkan, DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset ketika sudah menerima surpres.

Didik mengatakan infonya RUU kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah lintas kementerian di level pemerintah.

“Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujarnya.

Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

Kemudian, Didik mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah.

“Untuk itu, penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," tandas Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas