VIDEO Soal Pekerja IKN Belum Digaji, Ini Kata Jokowi
Menurut Jokowi, Perpres mengenai gaji pegawai IKN masih dibahas karena memerlukan konsolidasi antar Kementerian.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait belum dibayarnya gaji para pegawai Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga berbulan-bulan.
Menurut Jokowi, Perpres mengenai gaji pegawai IKN masih dibahas karena memerlukan konsolidasi antar Kementerian.
Hal itu disampaikan Jokowi usai meresmikan hunian apartemen di Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).
“Ya kalau sudah sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangan, tapi memang kita inikan membuat perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antarkementerian,” kata Jokowi.
Terpenting kata Presiden, hak gaji atau tunjangan para pekerja IKN tidak hilang.
Pemerintah berupaya agar Perpres terkait gaji dan tunjangan tersebut segera rampung.
“Paling penting haknya tidak hilang."
"Nanti akan kita percepat, kemarin baru kita bicarakan,” katanya.
Sebelumnya Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan penyebab belum dibayarnya gaji para pegawai IKN hingga berbulan-bulan, karena pemerintah sedang mempersiapkan sistem penggajian yang sistemik.
Hal itu disampaikan Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Kami ingin bangun satu sistem dan membangun sistem ini memang agak berbeda dengan sistem yang ada sehingga kita perlu banyak pembicaraan detail dengan kementerian lain," katanya.
Masalah penggajian tersebut kata Dhony masih dibahas karena memerlukam sistem yang baru.
Penggajian tidak bisa menggunakan sistem yang lama karena jenis pekerjaannya juga berbeda.
“Kemarin beritanya begitu diumumkan keuangan kepala dan Waka IKN kan ada juga yang bahas waduh, karena memang jenis pekerjaan berbeda mulai dari persiapan, pembangunan, jadi persiapan, perencanaan termasuk, pemindaan, penyelenggaraan pemerintahan, jadi ini genus baru, makhluk baru yang secara sistemnya perlu dibuat baru,” katanya.
Meskipun demikian, kata dia, pemerintah akan berupaya membayarkan gaji tersebut secepat mungkin.
Proses harmonisasi peraturan telah selesai di DPR dan tinggal menunggu diteken menteri terkait.
“Ini harmonisasi sebenarnya 2 minggu lalu sudah selesai tapi DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai, sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah,” katanya.(Tribunnews/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.