Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi

Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
zoom-in Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menaiki kereta di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang. 

Rincian bea yang dikenakan antar kelas kereta berbeda, yakni sebagai berikut:

- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.

- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.

- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.

Barang bawaan penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas kursi penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kereta api.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas