Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi
Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Daryono
SURYA/PURWANTO
Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menaiki kereta di Stasiun Kereta Api Malang, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Berikut ini barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.
Rincian bea yang dikenakan antar kelas kereta berbeda, yakni sebagai berikut:
- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.
- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.
- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas kursi penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kereta api.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Berita Rekomendasi