Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya

Presiden Jokowi resmi menerbitkan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya
HO
ILUSTRASI Work from Anywhere (WFA). Presiden Jokowi resmi menetapkan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Dalam Perpres tersebut mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN. 

Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pondra Puger T)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas