Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keppres ditetapkan Presiden di Jakarta pada 13 April 2023.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek harga Sembako jelang Lebaran di sejumlah pasar di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (10/4/2023) didamping Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden nomor 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.

Keppres tersebut mengatur cuti bersama bagi para pegawai instansi pemerintah.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," bunyi salah satu pertimbangan Keppres tersebut dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/3/2023).

Baca juga: Hunian Bagi ASN, TNI/Polri Nantinya Bukan Hanya Apartemen Tapi Rumah Tapak

Keppres juga diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:

  • Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
  • Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Keppres ditetapkan Presiden di Jakarta pada 13 April 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas