Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua IPW Nilai Dirinya Korban Kriminalisasi dari Kasus Wamenkumham

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua IPW Nilai Dirinya Korban Kriminalisasi dari Kasus Wamenkumham
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi dari YAR, aspri Wamenkumham.

Dirinya beralasan karena dalam kasus pelaporan dugaan pemerasan dan penerimaan uang, pihaknya hanya melaporkan Wamenkumham EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saudara YAR yang tidak dilaporkan telah melaporkan saya, itu kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivis antikorupsi. Kecuali saudara Wamen EOSH melaporkan saya. Karena saya tidak pernah menyebutkan saudara YAR melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Sebagaimana diketahui saat ini korban dugaan pemerasan Wamenkumham pengusaha tambang Helmut Hermawan masih mendekam di tahanan Polda Sulsel dalam kondisi sakit karena tidak diizinkan menjalani pengobatan oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Untuk itu, pihaknya juga meminta Bareskrim Polri untuk menghentikan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aspri Wamenkumham.

Jika pelaporan ditindaklanjuti, kata dia, maka sama saja telah membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tidak pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia, mengimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi.

Berita Rekomendasi

"Artinya jika terus dilanjutkan maka penyidik Bareskrim telah melanggar aturannya sendiri. Maka laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya karena dilaporkan atas dugaan kasus korupsi ya harus ditunda terlebih dahulu," ujarnya.

Menurutnya, surat edaran tersebut yang notabene merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri.

Sekaligus pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, pihaknya mendesak agar KPK serius menindaklanjuti laporan IPW terkait dugaan korupsi Wamenkumham EOSH.

Baca juga: Lewat LPSK Kuasa Hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Minta Presiden Non-Aktifkan Wamenkumham Eddy Hiariej

"Dengan menaikkan status ke penyelidikan, penyidikan dan melakukan tindakan pencekalan terhadap EOSH," kata dia.

Sebelumnya, Sugeng juga bakal melaporkan YAR ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menyeret nama Wamenkumham EOSH.

"Kami akan melaporkan saudara YAR dugaan TPPU di mabes polri. Ya kita merencanakan lapor TPPU, karena kemarin kan kita ngga melaporkan dia. Sekarang kan saya diingatkan supaya lapor balik," kata Sugeng.

Pelaporan tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari pihak EOSH yang mengakibatkan terjadinya aliran dana senilai Rp7 miliar melalui asisten pribadi Wamenkumham EOSH, yaitu YAR.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada bulan April dan Mei 2022 lalu sebesar Rp4 miliar dengan dua kali transfer, yang masing-masing senilai Rp2 miliar.

Selanjutnya, terdapat adanya pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS. Uang itu disebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas