Teddy Minahasa Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan: Pasti Saya Pulang Tinggal Nama
Bacakan pleidoi, Teddy Minahasa membantah keterangan Mami Linda mengenai kunjungan mereka berdua ke pabrik sabu di Taiwan.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
![Teddy Minahasa Bantah Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan: Pasti Saya Pulang Tinggal Nama](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jejak-hubungan-linda-pudjiastuti-dengan-irjen-teddy-minahasa234.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa membantah keterangan saksi dari Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengenai kunjungan mereka berdua ke pabrik sabu di Taiwan.
Menurut Teddy Minahasa, jika benar dirinya mengunjungi pabrik sabu di Taiwan tersebut, ia nantinya pulang hanya tinggal nama.
Kemudian jasadnya akan dibuang ke laut oleh para mafia untuk menghilangkan jejak.
"Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut," kata dia membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Dikatakan Teddy Minahasa, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain mengunjungi pabrik sabu di Taiwan yang banyak diisi oleh mafia.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa
Di mana di tempat tersebut, kata dia, banyak diisi oleh seorang mafia internasional yang kejam dan tanpa ampun.
"Secara logika apakah mungkin seorang polisi dari negara lain, Indonesia, mengunjungi pabrik sabu di Taiwan, di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia," kata Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa Masih Sangkal Tuduhan Dalang Peredaran Narkoba
Dalam nota pembelaannya itu, Teddy Minahasa masih terus berusaha menyangkal bahwa dirinya menjadi dalang peredaran sabu seberat 5 kg yang ditukar dengan tawas.
Teddy Minahasa menyatakan demikian karena hal tersebut didukung dengan keterangan empat saksi sebelumnya yang menyatakan bahwa tidak ada penukaran sabu dengan tawas.
Empat saksi yang dimaksud adalah Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, jurnalis Jontra Manvi Bhara, dan pengacara Jasman.
![Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. WARTA KOTA/YULIANTO - Bacakan pleidoi, Teddy Minahasa membantah keterangan Mami Linda mengenai kunjungan mereka berdua ke pabrik sabu di Taiwan.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-mantan-kapolda-sumatra-barat-teddy-minahasa_20230202_210444.jpg)
"Saat proses pemusnahan dan tidak ditemukan unsur tawas yang dimusnahkan semuanya adalah sabu," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sampai saat terakhir ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa mengaku tidak pernah mendapat laporan atau komplain dari internal maupun eksternal tentang adanya peristiwa penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi.
Karena hal tersebut, Teddy Minahasa menjadi heran mengapa penyidik mudah percaya pada keterangan dari tersangka Syamsul Ma'arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.