Wapres Ma'ruf Amin Minta Mutasi Brigjen Endar Ikuti Aturan Berlaku, Polri dan KPK Harus Cari Solusi
Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maruf Amin mengimbau agar proses mutasi pegawai dirundingkan terlebih dahulu dan mengikuti aturan yang sudah ada.
"Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali aja ke aturan, back to aturan,” ujar Maruf Amin di Masjid Agung Baiturrahman, Limboto, Kayubulan, Kabupaten Gorontalo, Jumat (14/04/2023).
Menurut Maruf Amin, apabila aturan yang berlaku diikuti dengan baik, maka akan terjadi saling pengertian terhadap latar belakang masing-masing instansi dalam mengambil keputusan.
Dirinya menilai sudah ada landasan aturan yang seharusnya ditaati masing-masing instansi.
Baca juga: IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E
“Kalau itu sudah bisa disepakati saya kira tidak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada," kata Maruf.
Dirinya juga mengimbau agar kedua pihak, KPK dan Polri dapat segera melakukan pertemuan untuk membahas dan menyepakati langkah yang akan ditempuh.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan maupun spekulasi di masyarakat.
"Karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu kan. Maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai. Kalau tidak, akan terus terganggu itu. Jangan sampai terganggu,” pungkas Ma'ruf.
Baca juga: Ade Armando Minta Konflik Polri-KPK Soal Pemberhentian Brigjen Endar Diselesaikan
Seperti diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.
Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.
Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.
Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.