M Adil Gadai Kantor Pemkab Meranti Rp 100 Miliar ke Bank Riau, KPK: Kami Coba Dalami
KPK angkat bicara mengenai info digadaikannya Kantor Pemkab Kepulauan Meranti, Riau oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai info digadaikannya Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu baru pertama kali ditemukan pihaknya saat mengusut suatu kasus tindak pidana korupsi.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut penggadaian kantor oleh tersangka merupakan fenomena menarik.
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengtahuan kami baru kali terjadi," kata Ali, Sabtu (15/4/2023).
Ali berkata KPK akan mencoba mendalami info dimaksud melalui penyidikan M Adil.
Baca juga: M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Terbayar Rp 12 Miliar
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," kata dia.
Info tergadainya Kantor Pemkab Kepulauan Meranti, Riau ini terkuak setelah M Adil tertangkap KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar membenarkan Kantor Pemkab Meranti telah digadaikan oleh Adil.
Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
Asmar menyebutkan, kantor pemerintah tersebut digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp100 miliar.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023), dikutip dari Kompas.com.
Asmar mengatakan, aset bangunan itu digadaikan Adil pada 2022.
Namun, dari Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Terjerat OTT KPK, Kemendagri Sebut Tugas Pemerintahan Dipimpin Wabup Asmar
Uang pinjaman itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp59 miliar," sebut Asmar.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, kata dia, angsuran utang yang dibayar baru Rp12 miliar.
Akibat aset kantor bupati yang digadaikan Adil, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.