PKB Minta Kadernya yang Jadi Buron Kasus Narkoba Patuhi Proses Hukum
(PKB) bakal menindak tegas Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi buron dalam kasus tindak pidana narkoba.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal menindak tegas Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi buron dalam kasus tindak pidana narkoba.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa nantinya penindakan yang diambil oleh partainya bisa berupa sanksi pemecatan hingga pemberhentian dari jabatan anggota DPRD.
"Kita tindak tegas, kita ambil langkah disiplin organasasi, dapat berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD," ujar Jazilul kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Jazilul pun meminta agar kadernya itu patuh untuk mengikuti proses hukum.
Sebaliknya, pihaknya pun mendorong adanya proses hukum yang adil dan professional.
"Kami minta yang bersangkutan patuh terhadap hukum, dan kami dukung proses hukum yang adil dan profesional," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, yang dilantik beberapa waktu lalu, merupakan buron kasus narkotika.
Hasil penyelidikan polisi, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara.
"Yang bersangkutan betul status DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023) siang.
Hadi mengatakan, Mukmin Mulyadi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," katanya.
Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia. Belakangan, diketahui Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO kasus narkoba.
Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.