Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besarannya
Inilah cara membayar zakat fitrah secara online dan offline, lengkap beserta besaran serta cara hitung zakat fitrah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Paling Lambat sebelum Shalat Idul Fitri
Cara Hitung Zakat Fitrah
Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.
Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.
Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.
Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.
Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.
Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000.
(Tribunnews.com/Latifah/Enggar Kusuma)