Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Berikut Besarannya
Inilah cara membayar zakat fitrah secara online dan offline, lengkap beserta besaran serta cara hitung zakat fitrah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membayar zakat fitrah secara online, lengkap beserta besarannya.
Pembayaran zakat secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Selain itu, pembayaran zakat juga bisa dilakukan offline dengan langsung mengunjungi amil zakat, yakni masjid atau lembaga penerima zakat.
Dikutip dari laman Baznas, pembayaran zakat diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menyambut Idul Fitri.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selengkapnya, simak cara membayar zakat fitrah secara online dan offline:
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat, Lengkap Tulisan Arab dan Latin
Cara Bayar Zakat Online melalui Baznas
1. Buka laman resmi BAZNAS atau klik https://baznas.go.id/;
2. Pilih "Bayar Zakat";
3. Pada kolom kedua, pilih jenis zakat yang akan kamu bayarkan;
4. Masukkan jumlah jiwa/anggota keluarga/tanggungan dalam keluarga;
5. Kemudian, nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis;
6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor handphone, email, hingga data orang tua;
7. Klik "Lanjut ke Pembayaran";
8. Terdapat sejumlah opsi pembayaran zakat yakni menggunakan saldo digital, pembayaran kasir di minimarket terdekat, akun virtual, hingga kartu kredit;
9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga;
Nantinya bacaan niat akan ditampilkan secara otomatis pada laman Baznas;
10. Terakhir, klik "Bayar".
Baca juga: Kapan Batas Waktu Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Pendapat Ulama
Cara Bayar Zakat secara Offline
1. Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat;
Amil ini dapat berupa lembaga atau seseorang yang mengurusi segala kepentingan umat Islam, satu di antaranya yakni zakat fitrah;
2. Bawalah sesuatu yang hendak dibayarkan untuk zakat fitrah, diutamakan dalam bentuk beras;
3. Setelah itu, lafalkan niat yang biasanya dilakukan dengan berjabat tangan bersama petugas Amil;
4. Lalu, nama pembayar zakat akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Namun, para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, harus menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Nominal tersebut, tentu saja bisa berbeda-beda di masing-masing daerah karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Misalnya wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu dan di Kota Yogyakarta sebesar Rp 32.5000 per jiwa.
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Paling Lambat sebelum Shalat Idul Fitri
Cara Hitung Zakat Fitrah
Contoh dalam satu keluarga Fulan memiliki 1 orang adik, 1 ayah dan 1 ibu, maka terhitung dalam 1 keluarga anggotanya bejumlah 4 sudah termasuk si Fulan.
Jika 1 orang membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga yakni 4 orang.
Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.
Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.
Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.
Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000.
(Tribunnews.com/Latifah/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.