Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di tengah Sidang Pra Peradilan, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas Enembe Dibebaskan

Kedatangan mahasiswa itu bersamaan dengan gelar sidang perdana Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe melawan KPK. 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Di tengah Sidang Pra Peradilan, Mahasiswa Papua Gelar Aksi Minta Lukas Enembe Dibebaskan
ist
Front Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Mahasiswa Papua #SaveLukasEnembe mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Kedatangan mahasiswa itu bersamaan dengan gelar sidang perdana Sidang Pra Peradilan Lukas Enembe melawan KPK. 

Mahasiswa tersebut menyebut penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: 95 Hari Ditahan KPK, Lukas Enembe Muncul dengan Muka Pucat dan Fisik Melemah

Pasalnya Lukas sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak pernah diperiksa sebagai saksi. 

Bukan hanya itu Lukas Enembe ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.

"Kehadiran kami di PN Jakarta Selatan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap Bapak Lukas sebagai Bapak kami orang Papua yang sedang dizholimi melalui tuduhan korupsi yang tidak jelas sama sekali," ungkap Koordinator Aksi Elon Wonda kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura

Dia mengaku mengikuti proses hukum terhadap Lukas sejak awal dan menyimpulkan kasus ini sama sekali tidak jelas sampai penetapan tersangka dan ditahannya Pa Lukas sampai hari ini. 

Berita Rekomendasi

"Bagaimana bisa Pak Lukas tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya tetapi hanya dalam waktu tiga hari
saja sejak dibuatnya laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi langsung di tetapkan sebagai
tersangka tgl 5 September 2022. Ini kami sesalkan," ucapnya.

Aspek lain kata dia keputusan  perpanjangan penahanan terhadap Lukas juga salah alias cacat hukum  karena penetapan tersebut akibat pertimbangan jaksa agung muda tindak pidana khusus bidang
penuntutan.

"Ini jadi aneh karena Pak Lukas tidak pernah ditahan oleh kejaksaan, tapi oleh
KPK. Makanya kami anggap pra peradilan ini tepat sekali agar Pengadilan bisa memerintahkan KPK segera bebaskan Pa Lukas," tegas Elon didampingi oleh rekannya Lany Yikwa.

Baca juga: KPK Sita Hotel Senilai Rp 40 Miliar Milik Lukas Enembe di Jayapura

Pada kesempatan yang sama Lany menambahkan saat ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan, Lukas sedang sakit amat serius yang membutuhkan perawatan intensif tim kedokteran. 

"Semua masyarakat tahu Pa Lukas sedang sakit parah tetapi seolah tanpa ampun dia ditangkap dan ditahan. Ini sangat melukai kami masyarakat Papua karena seakan tidak ada pertimbangan kemanusiaan dalam kasus Pa Lukas ini," tukasnya.

Maka itu dia berharap agar sidang Pra Peradilan yang digelar ini bisa menjadi pintu keadilan untuk Lukas segera dibebaskan. 

"Kami meminta agar beliau dibebaskan dari semua tuntutan hukum karena sangat yakin beliau tidak bersalah. Lagipula apa yang dialami Pa Lukas selama ini sudah jelas pelanggaran HAM berat; menangkap dan menahan seorang yang sedang sakit parah, lagipula penetapan tersangkanya juga tidak berdasarkan proses hukum yang benar. Ini yang kami Lawan. Sudah hampir 100 hari Bapak kami ditahan harus segera dibebaskan," pungkas Lany.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas