Dipidanakan Luhut, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Usai Kritik Lampung
Haris Azhar menyebut pemidanaan yang dilakukan terhadapnya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti merupakan bentuk anti kritik
Tayang:
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Fahmi Ramadhan
Dipidanakan Luhut Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Polisi Usai Kritik Lampung.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Berita Populer