Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipidanakan Luhut, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Usai Kritik Lampung

Haris Azhar menyebut pemidanaan yang dilakukan terhadapnya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti merupakan bentuk anti kritik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dipidanakan Luhut, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Usai Kritik Lampung
Fahmi Ramadhan
Dipidanakan Luhut Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris dan Fatia Samakan Dengan Kasus Bima yang Dilaporkan Polisi Usai Kritik Lampung. 

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan, pegiat tuding persidangan sebagai kabar buruk bagi demokrasi

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas