KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) selama 40 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) selama 40 hari.
Adil merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran, penerimaan jasa fee umrah dan suap.
"Hari ini (17/4), dilakukan perpanjangan masa penahanan tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 April 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Ali menyebut saat ini tim penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Di antaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari M Adil dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN), dan M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Terkait konstruksi perkaranya, Adil diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen yang kemudian disetorkan kepada Fitria selaku orang kepercayaan Adil.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
PT Tanur Muthmainnah terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima orang jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.
Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius
Uang hasil korupsi tersebut, selain digunakan untuk keperluan operasional Adil, juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.