Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Lawan KPU Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hari Ini
Gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini, Senin
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), hari ini, Senin (17/4/2023).
Partai Berkarya mengiikuti langkah Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang sebelumnya menggugat KPU ke PN Jakpus, demi menjadi peserta Pemilu 2024.
“Sidang terbuka untuk umum,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo dikutip Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini bakal digelar di ruang Soebekti 2 pada pukul 10.00 WIB.
Sidang perkara perdata ini bakal diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto dengan Anggota Dulhusin dan Bernadette Samosir serta Panitera Pengganti Khairuddin.
Diketahui, gugatan Partai Berkarya teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.
Adapun berikut petitum lengkapnya Partai Berkarya dalam gugatannya ke PN Jakpus;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.