Mudik Lebaran 2023, KAI Sediakan 6,9 Juta Tiket Kereta Api
KAI menyediakan 6,9 juta tiket kereta api untuk mudik Lebaran 2023. Separuhnya diperuntukkan untuk kereta jarak jauh.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Didiek Hartantyo mengungkapkan dalam menyambut mudik Lebaran 2023, pihaknya menyediakan sebanyak 6,9 juta tiket kereta api.
Didiek menyebut dari total 6,9 juta tiket yang disediakan, separuhnya diperuntukkan untuk kereta api jarak jauh.
Sedangkan sisanya untuk KRL Commuterline dan kereta api untuk kawasan aglomerasi.
"Kereta Api Indonesia di masa angkutan Lebaran yang kita mulai tanggal 14 April-2 Mei, tiket yang kita sediakan 6,9 juta. Dari 6,9 juta itu, yang 3,1 (juta) itu kereta api jarak jauh dan yang lainnya kereta lokal termasuk KRL Commuter Line dan aglomerasi," tuturnya usai meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Jadi penambahan kapasitas itu hanya kereta api jarak jauh tetapi juga untuk angkutan lokal," ujarnya.
Baca juga: Diikuti 861 Pemudik, KSAL Lepas Mudik Gratis Pakai Kapal Perang RI Banjarmasin-592
Didiek mengungkapkan dari 3,1 juta tiket untuk kereta api jarak jauh, sebanyak 2,4 juta tiket telah terbeli.
"Favorit (tujuan mudik) itu ya Yogya-Solo, Surabaya, Purwokerto, Kroya, itu juga banyak. Tanggal-tanggal sekarang ini hampir sudah 100 persen," katanya.
Didiek mengatakan pihaknya telah menambah 53 jadwal perjalanan kereta jarak jauh.
Sehingga, ia pun mengimbau bagi masyarakat agar mempercepat jadwal mudik Lebaran ketika akan menggunakan kereta api.
Didiek juga mengumumkan adanya program diskon tiket kereta api dari 14-17 April 2023.
Ia pun menjamin bahwa kedatangan kereta api ke setiap stasiun yang ada akan tepat waktu.
"Karena ketepatan waktu kereta api sudah 99,6 persen. Dan tolong protokol kesehatan tetap dilakukan meski ada relaksasi dari pemerintah, tapi Covid ini masih ada," jelasnya.
Syarat Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2023

PT KAI masih menerapkan protokol kesehatan saat mudik Lebaran 2023 kali ini.
Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 84 ahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun bagi penumpang yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksin ketiga (booster).
Lalu bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis atau kormobid, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian bagi penumpang berumur 13-17 tahun wajib telah menerima vaksin kedua.
Baca juga: Korlantas Polri Sebut Skema Ganjil-Genap di Tol Selama Mudik Lebaran Bersifat Situasional
Namun, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara bagi penumpang usia 6-12 tahun, wajib telah menerima vaksin kedua.
Namun, jika belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilias pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua atau orang dewasa yang telah divaksinasi lengkap.
"Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Terakhir, untuk penumpang di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan telah menerima vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif test antigen atau RT-PCR."
"Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tertulis dalam aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.