Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, hingga doa menerima zakat fitrah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga, lengkap dengan doa menerima zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orang tua atau saudara.
Sehingga, niat zakat fitrah menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam niat saat membayar zakat fitrah sebagaimana dilansir laman baznas.go.id:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Baca juga: 5 Keutamaan Zakat Fitrah, Berikut Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 Menurut Fatwa MUI adalah 2,7 Kg Beras, Ini Penjelasannya
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Doa dari Orang yang Menerima Zakat Fitrah
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut contohnya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Baca juga: Dalil Tentang Zakat Fitrah dari Hadits Rasulullah SAW sebagai Dasar Bagi Umat Islam Menunaikannya
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Dalam surah At Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan delapan golongan orang yang menerima zakat.
Inilah golongan penerima zakat yang Tribunnews.com kutip dari laman baznas.go.id:
1. Fakir: hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup;
2. Miskin: memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan;
3. Amil: orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat;
4. Mualaf: orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah;
5. Riqab: budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya;
6. Gharimin: orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya;
7. Fisabilillah: berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya;
8. Ibnu Sabil: kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Besaran Zakat Fitrah
Masih dari laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait Ramadan 2023