PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Haris Azhar dan Fatia pada 8 Mei 2023
Cokorda menjelaskan alasannya memutuskan menunda sidang hingga 8 Mei 2023 itu lantaran bersamaan Lebaran.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada 8 Mei 2023 mendatang.
Adapun sidang lanjutan tersebut akan mengagendakan keputusan sela usai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa pada Senin (17/4/2023) kemarin.
"Menunda persidangan ini ke tanggal 8 Mei 2023," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikutip, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Dakwaan Terhadap Haris Azhar Dinilai Prematur, Seharusnya Dahulukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Luhut
Cokorda menjelaskan alasannya memutuskan menunda sidang hingga 8 Mei 2023 itu lantaran berbenturan dengan momen Hari Raya Idul Fitri dan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 mendatang.
Sejatinya, kata majelis hakim, jadwal sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut itu biasa digelar setiap hari Senin urung dilakukan karena alasan dua hari besar tersebut.
"Memang jadwal kita setiap hari Senin. Senin depan kita sudah libur, tanggal 24 (April) masih libur, Senin depannya lagi pas tanggal 1 pas dengan tanggal merah. Sehingga mungkin kita geser tidak hari Senin," jelasnya.
Seperti diketahui, Haris dan Fatia telah melakukan pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Tim kuasa hukum terdakwa Haris Azhar menyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan tak pernah mau menghadiri undangan klarifikasi terkait konten video Youtube yang berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA".
Seperti diketahui konten video Youtube tersebut menjadi sebab musabab didakwanya Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.
Kuasa Hukum Haris yakni Asfinawati mengatakan bahwa sebelum dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Haris dan Fatia sudah mengundang Luhut untuk memberikan klarifikasinya terkait video tersebut.
Padahal dikatakan Asfinawati, selain ruang klarifikasi itu pihaknya juga telah mengurimkan surat undangan resmi dengan Nomor: 213/SK-Lokataru/IX/2021 kepada Kuasa Hukum Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas video tersebut.
"Namun itikad baik Terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan," jelas Asfinawati dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Dikirimkannya berbagai surat undangan resmi itu dikatakan Asfinawati juga sudah sejalan dengan aturan SKB implementasi UU ITE dan surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberian ruang seluas-luasnya untuk pihak yang berperkara.