Salat Id dan Lebaran Beda Hari, Menteri Agama: Perbedaan itu Biasa Asal Tidak Sebabkan Perpecahan
Menteri Agama, Yaqut Cholil menanggapi terkait Salat Idul Fitri dan Lebaran 2023 yang beda hari, sebut perbedaan itu biasa.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas merespon mengenai Salat Idul Fitri dan Lebaran 2023 yang akan dilaksanakan beda hari.
Yaqut Cholil Quomas mengatakan bahwa hal itu tidak ada perselisihan dan perbedaan itu sudah biasa dan tidak menyebabkan perpecahan nantinya.
"Saya kira tidak ada perselisihan, perbedaan itu biasa."
"Yang penting bagaimana perbedaan yang ada tidak menyebabkan perpecahan," ungkap Yaqut Cholil, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (18/4/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa perbedaan itu pada hakikatnya sama saja mengenai jatuhnya Hari Lebaran.
Muhammadiyah, kata Yaqut, akan melaksanakan Lebaran 2023 pada hari Jumat (21/4/2023).
Baca juga: HNW Ingatkan Kepala Daerah Untuk Fasilitasi Solat Idul Fitri Warga Muhammadiyah
Sedangkan Pemerintah masih belum menetapkan karena harus melalui dari hasil Sidang Isbat nantinya.
"Pada hakikatnya itu sama saja, Lebarannya sama-sama tanggal 1 Syawal, cuma beda harinya saja."
"Salat Id nya yang berbeda, mungkin Muhammadiyah sudah menentukan pada hari Jumat, dan pemerintah masih belum karena harus melalui sidang isbat nantinya," ujar Yaqut.
Dirinya juga meminta kepada seluruh pemerintah daerah, jika nantinya Muhammadiyah yang akan melakukan Salat Idul Fitri pada hari Jumat agar memberikan fasilitas.
Ia menegaskan terkait hal itu harusnya tidak ada yang dihambat dan dibatasi
"Kita minta kepada seluruh pemerintah daerah, agar jika ada saudara dari Muhammadiyah yang besok hari Jumat ingin menyelenggarakan Salat Id agar memberikan fasilitasi."
"Tidak ada yang perlu dihambat-hambat, tidak ada yang perlu dilarang-larang. Perbedaan itu menjadi rahmat kalau kita mensyukuri," katanya.
Dalam keterangan tertulis, Yaqut juga menghimbau kepada umat Islam agar selalu menghormati perbedaan dari beberapa pendapat hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.