Sudah Masuki Puncak Arus Mudik, 42 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir
Menurut Eva tingkat okupansi pada periode 18 hingga 21 April 2023 juga sudah hampir 100 persen.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan bahwa Selasa (18/4/2023) Stasiun Pasar Senen dan Gambir sudah memasuki puncak arus mudik.
Menurut Eva tingkat okupansi pada periode 18 hingga 21 April 2023 juga sudah hampir 100 persen.
Baca juga: 24 Bus Pengangkut Peserta Mudik Gratis ke Jawa Timur Dinyatakan Lolos Ramp Check
"Jadi hari ini bisa dibilang sudah memasuki puncak arus mudik karena memang okupansi 18 April sampai 21 April itu rata-rata sudah hampir 100 persen," kata Eva kepada awak media di Stasiun Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).
Eva melanjutkan dari sisi volume penumpang sampai saat ini tertinggi itu pada tanggal 19 dan 21 April.
"Tapi hari ini sudah cukup tinggi di Stasiun Pasar Senen sekita 24.000 pengguna jasa kereta api. Sedangkan dari Stasiun Gambir itu ada sekitar 18.000 pemudik," terangnya.
Menurut Eva secara keseluruhan dari tiket yang sudah dipesan untuk area operasi satu Jakarta di masa angkutan mudik ini total sekitar 500 ribu sudah terjual.
"Mayoritas memilih keberangkatan dari tanggal 14 April sampai 23 April. Kalau untuk puncaknya berdasarkan pemesanan penumpang tertinggi di 21 April," tegasnya.
Baca juga: Daftar 22 Gerbang Tol Berpotensi Macet saat Arus Mudik Lebaran 2023, Berikut Rinciannya
Eva juga menghimbau bagi pengguna jasa kereta api yang udah mendapatkan tiket perhatikan kembali syarat dan ketentuan perjalanan dengan baik.
"Satu hari sebelum keberangkatan diperiksa kembali bahwa semua data dan persyaratan sudah dapat dipenuhi," jelasnya.
Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: 6 Tips Mudik Sehat Bareng Keluarga: Persiapkan Fisik dan Jaga Keselamatan
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, KAI Sediakan 6,9 Juta Tiket Kereta Api
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.