30 Truk Sumbu 3 Ditilang karena Masuk Tol saat Arus Mudik, Alasan Disuruh Majikan
Polda Metro Jaya menilang 30 truk sumbu tiga yang melanggar aturan dengan masuk ke tol pada arus mudik 2023.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menilang 30 truk sumbu tiga yang melanggar aturan dengan masuk ke tol pada arus mudik 2023.
"Kita tilang 30 (truk sumbu tiga), sudah saya kandangin di KM 29. Kan nggak boleh yang sumbu tiga. Ada 30 semuanya dikandangin di KM 29," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Latif membeberkan alasan pengemudi truk sumbu tiga tersebut memaksa melintas jalur tol saat arus mudik karena disuruh majikannya.
"Mereka saya tanya tahu (regulasi larangan melintas), 'Ya tahu pak, tapi disuruh sama majikan' Yasudah saya kandangin aja," ujarnya.
Adapun truk sumbu tiga yang nekat melintas adalah kendaraan pengangkut BBM hingga bahan pokok penting (bapokting) lainnya.
Baca juga: Jasa Marga Larang Truk Masuk Tol Selama Arus Mudik Lebaran 2023
"Kebanyakan bawa kayu. Tapi kalau logistik boleh lewat nggak ada masalah. Kalau kayu kan bisa ditunda besok apalagi hanya mindahin truk, nggak ada barangnya kan ngapain itu, bikin padat, macet karena kecepatannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta agar diberlakukan pembatasan untuk kendaraan angkutan barang.
Apalagi, kendaraan angkutan barang tersebut masih melalui ruas jalan tol jelang Lebaran 2023.
"Demi kelancaran arus mudik dan balik maka dilakukan pembatasan operasional angkutan barang. Terdapat klasifikasi angkutan barang yang diizinkan beroperasi," kata Listyo saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Adapun kendaraan angkutan barang yang masih diizinkan adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) hingga pengangkut bahan pokok penting (bapokting).
Baca juga: Truk Dilarang Masuk Tol saat Arus Mudik Lebaran 2023
"Seperti kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan bapokting," jelasnya.
Listyo meminta agar kendaraan angkutan barang yang dikecualikan tersebut untuk beroperasi agar dilengkapi surat muatan hingga ditempel stiker di kaca sebelah kiri.
Hal ini untuk memudahkan petugas yang akan melakukan pemeriksaan jika kendaraan angkutan barang tersebut hendak melintas.
"Apabila masih ditemukan kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di luar ketentuan, maka segera lakukan penindakan," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.