Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Teddy Minahasa Ngaku Tak Minta Apapun saat Temui Jaksa

Soal pertemuan sahabat Teddy dengan oknum jaksa, kubu Teddy Minahasa tegaskan tidak ada tujuan khusus apalagi terkait perkara peredaran narkoba.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Teddy Minahasa Ngaku Tak Minta Apapun saat Temui Jaksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. Soal pertemuan sahabat Teddy dengan oknum jaksa, kubu Teddy Minahasa tegaskan tidak ada tujuan khusus apalagi terkait perkara peredaran narkoba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Irjen Teddy Minahasa menguatkan pernyataan mengenai pertemuan dengan oknum jaksa yang menangani perkara peredaran narkoba sang jenderal bintang dua.

Menurut penasihat hukum, tak ada tujuan khusus dari pertemuan "Sahabat Teddy" dengan oknum jaksa tersebut.

"Enggak ada tujuan apapun, itu hanya soal biasa," kata Anthony Djono, penasihat hukum Teddy Minahasa pada Selasa (18/4/2023).

Diakuinya bahwa alasan Sahabat Teddy menemui sang oknum hanya untuk menanyakan perkembangan perkara.

"Hanya pingin tahu gimana perkembangan kasus," ujarnya.

Dia pun mengklaim bahwa tak ada permintaan khusus selama pertemuan tersebut.

"Kami tidak ada minta apapun ke jaksa itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, dalam pleidoinya, Teddy Minahasa sempat mengaku ada intimidasi dari oknum jaksa.

Saat dirinya masih tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemui jaksa yang mengurusi perkara ini.

Rentang waktu peristiwa itu terjadi sekira Oktober atau November 2022.

Ketika itu, oknum jaksa tersebut meminta agar Teddy mengakui perbuatannya.

"Sudah, Pak Teddy suruh ngaku saja dan tidak eksepsi. Nanti tidak saya tuntut mati," ujar Teddy dalam sidang pembacaan pleiodi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023).
Penampakan Irjen Teddy Minahasa dengan baju tahanan dan tangan ditutup kain saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari Polda Metro Jaya, Rabu (11/1/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kala itu, berkas perkara Teddy belum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, apalagi dinyatakan P21 atau lengkap.

Dari situ, dia menduga bahwa ada pesanan dalam kasusnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas