Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membludak, Suasana Stasiun Pasar Senen Hari Pertama Cuti Lebaran

menurut data PT KAI, tingkat okupansi atau keterisian kursi penumpang telah mencapai 100 persen sejak H-10 hingga hari Idul Fitri 1444 Hijriah ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Membludak, Suasana Stasiun Pasar Senen Hari Pertama Cuti Lebaran
Ist
Hari ini, Rabu (19/4/2023), ada 22.900 pemudik yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen. 

Sore itu, stasiun makin diramaikan oleh kunjungan orang nomor satu di ranah Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga: Kisah Pak Harun, 26 Tahun Jadi Porter Stasiun Pasar Senen dengan PendapatanTak Menentu

Dirinya tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri.

Sebelum sang jenderal tiba, Pj Gubernur Ibukota, Heru Budi telah tiba terlebuh dulu.

Bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, Heru menyempatkan diri untuk meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen.

Mata para pemudik pun tampak tertuju, seolah penasaran melihat rombongan Heru dan Karyoto melewati mereka.

Sore itu, suasana Stasiun Pasar Senen yang padat, terasa agak pengap.

Tapi setidaknya pengelola stasiun telah berupaya meminimalisir hawa pengap itu dengan menyediakan banyak kipas angin di berbagai titik stasiun. Tak terkecuali di ruang tunggu, pusat kerumunan pemudik.

Berita Rekomendasi

Dengan padatnya pemudik yang berkumpul di Stasiun Pasar Senen, pihak KAI mengimbau agar tetap memperhatikan persyaratan perjalanan. Utamanya terkait kesehatan sebagai antisipasi agar Covid-19 tak kembali melonjak.

"Satu hari sebelum keberangkatan diperiksa kembali bahwa semua data dan persyaratan sudah dapat dipenuhi," kata Eva.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas