Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata

KPU melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 Selasa (18/4/2023).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Umumkan Rekapitulasi DPS Pemilu, Masyarakat Bisa Lapor Jika Belum Terdata
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 Selasa (18/4/2023).

Ketua KPU, Hasyim Asyari menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, sebanyak 205.853.518 pemilih.

Pemilih tersebut terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.

Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan.

"Mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: KPU: Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta Orang

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat beberapa kesalahan seperti data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih.

BERITA REKOMENDASI

"Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya," jelas Betty.

"Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah," tambahnya.

Baca juga: KPU RI Pastikan Partai PRIMA Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih
yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi
anggota TNI atau Polri.

Publik dapat menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.

Bukti dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian.


Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya.

Masyarakat diminta menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data.

"Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut," tuturnya.

"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada
masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap," kata Betty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas