Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

228 Tersangka dapat Restorative Justice Sepanjang Ramadan Tahun Ini

Ada 288 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice selama Ramadan tahun ini oleh Kejaksaan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 228 Tersangka dapat Restorative Justice Sepanjang Ramadan Tahun Ini
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan suci Ramadan membawa berkah bagi sejumlah tersangka yang terjerat kasus hukum.

Sebab ada 288 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan yang direstorasi  (dipulihkan) selama Ramadan tahun ini oleh Kejaksaan.

"Sejak 22 Maret 2023 sampai 17 April 2023, sebanyak 228 perkara telah dihentikan melalui keadilan restoratif," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resmi pada Jumat (21/4/2023).

Bagi mereka yang perkaranya diselesaikan melalui restorative justice tak perlu melanjukan proses hukum sampai pengadilan.

Baca juga: Jaksa Agung Seoul Sita Aset Senilai 160 Juta Dolar AS Pasca Runtuhnya Terraform Labs

Nantinya mereka dapat berkumpul bersama keluarga masing-masing untuk merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Keberhasilan penyelesaian perkara ini bukan hanya menjadi catatan Kejaksaan Agung, tetapi hikmahnya adalah membuka pintu maaf bagi mereka yang melakukan kejahatan,” ujar Burhanuddin.

Berita Rekomendasi

Perdamaian dengan mekanisme restorative justice memang tengah gencar digalakan Kejaksaan.

Namun tak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Alasannya restorative justice yang dilakukan Kejaksaan didasari oleh Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Beberapa persyaratan yang termaktub di antaranya, ancaman hukuman maksimal lima tahun dan jumlah kerugian Rp 2,5 juta.

Menurut Burhanuddin, penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dimaksudkan untuk menerapkan penegakkan hukum yang humanis.

"Sehingga memberikan perlindungan dan perbaikan terhadap korban untuk memperoleh kesepakatan damai guna meminimalisir terjadinya resistensi dimasyarakat, serta berdampak pada mengurangi biaya penanganan perkara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas