Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya
forbes.com
(ILUSTRASI) Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari libur nasional menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh.

Meski demikian, tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.

Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:

- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.

Baca juga: Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Berita Rekomendasi

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.

Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?

1. Pelayanan jasa kesehatan;

2. Jasa perbaikan alat transportasi;

3. Pelayanan jasa transportasi;

4. Usaha pariwisata;

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas