Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya
Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
![Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kalender-lagiiii.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Hari libur nasional menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh.
Meski demikian, tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.
Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.
Baca juga: Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?
1. Pelayanan jasa kesehatan;
2. Jasa perbaikan alat transportasi;
3. Pelayanan jasa transportasi;
4. Usaha pariwisata;
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.