Cek Tarif Tol dengan Cara Ini, Mudah dan Tanpa Aplikasi
Pastikan untuk cek tarif tol dengan cara ini sebelum melintas. Mudah dilakukan secara online tanpa menggunakan aplikasi.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengguna jalan dapat melakukan pengecekan tarif tol dengan berbagai cara.
Satu di antara cara cek tarif tol yang mudah yakni secara online.
Dengan mengetahui tarif tol yang akan dilalui, maka pengendara dapat memperkirakan berapa biaya yang harus disiapkan.
Biaya tarif tol tersebut nantinya wajib dipersiapkan dalam bentuk saldo elektornik.
Sementara, untuk cara cek tarif tol secara online dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), laman Jasa Marga, hingga Google Maps.
Adapun cara cek tarif tol secara online yakni sebagai berikut:
Baca juga: Daftar 12 Jalan Tol Terapkan Diskon saat Arus Balik Lebaran 2023, Termasuk Jalan Tol Batang-Semarang
1. Melalui Laman BPJT
- Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol;
- Pilih menu "Tarif Tol";
- Klik “Cek Tarif Tol”;
- Pilih ruas jalan tol yang akan Anda lalui;
- Pilih gerbang masuk;
- Pilih gerbang keluar;
-Pilih golongan kendaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.